Ketua LSM LPKN Soppeng Ingatkan Pelaksanaan Rehabilitasi SDN 7 Salotungo Harus Sesuai Juknis, Anggaran Capai Rp2,1 Miliar

 


SOPPENG – Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan agar pelaksanaan proyek rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo benar-benar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Penegasan tersebut disampaikan Alfred setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Jumat, 24 Juli 2026.


Menurut Alfred, proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp2.127.447.589. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas.

"Kami berharap seluruh proses rehabilitasi SD Negeri 7 Salotungo benar-benar mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah ini dikerjakan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi," tegas Alfred Surya Putra Panduu.


Ia mengatakan, LSM LPKN akan terus melakukan fungsi pemantauan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana negara, agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dunia pendidikan.


Alfred juga mengingatkan kepada panitia pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait agar mengutamakan mutu pekerjaan sehingga bangunan sekolah yang direhabilitasi dapat bertahan lama, aman digunakan, dan memberikan kenyamanan bagi para siswa serta tenaga pendidik.


"Anggaran sebesar ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, kami berharap setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis, sehingga menghasilkan bangunan yang berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tutupnya.


,( Opa )

0 Komentar

Terkini