Transparansi Alsintan di Marioriawa Jadi Sorotan Keras: LPKN Desak Audit Total, Publik Menunggu Keberanian Pemerintah Bicara Jujur

 




Soppeng  - Sulawesitoday.my.id              Polemik penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Marioriawa terus memantik perhatian publik. Program yang semestinya menguatkan produktivitas petani kini berubah menjadi isu panas karena minimnya keterbukaan, mulai dari proses pendataan penerima hingga distribusi di lapangan.


Traktor roda empat, multifator, hingga combine harvester yang tersebar di sejumlah kelompok tani—termasuk Gapoktan Panincong, UPJA Limpomajang, Sappewalie, Salo Ada, Mariomarennu, Lampulajeg 1 dan 2, Mattirowalie, Mappoleware, Abbanuangnge, serta Manorangpanuang—disebut telah diterima, namun publik mempertanyakan transparansi mekanisme distribusinya.


Sejumlah warga menilai pola ini bukan masalah baru. Minimnya penjelasan resmi dari pihak terkait membuat dugaan-dugaan di masyarakat semakin liar.


“Ini bukan bantuan kecil. Ini alat produksi. Harus jelas siapa yang mendapat, kenapa mendapat, dan bagaimana prosesnya,” ujar seorang tokoh masyarakat di Marioriawa.


Desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran resmi turut menguat. Publik meminta aparat pengawas hingga penegak hukum turun melihat langsung prosedur penyaluran, untuk memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari regulasi.


Namun sorotan paling keras datang dari Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, yang geram melihat pola ketertutupan yang dianggapnya mengulang persoalan lama.


Dalam pernyataan tegasnya, ia menilai pemerintah tidak boleh diam ketika publik menuntut transparansi.


Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, menyampaikan kritik pedas dan mendesak pemerintah membuka seluruh data dengan gamblang.


“Kami mendesak pihak terkait untuk membuka seluruh data penyaluran alsintan secara terbuka. Jangan ada yang disembunyikan. Ini menyangkut hak petani dan penggunaan fasilitas negara. Kalau prosesnya benar, apa yang ditakutkan?” tegasnya.


“Jika ditemukan kejanggalan atau pola yang tidak sesuai aturan, maka audit total harus dilakukan. Jangan sampai publik dipaksa menerima kebijakan yang gelap dan penuh tanda tanya.”


Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui mulai dari kriteria penerima, proses distribusi, dasar penetapan, hingga pengawasan pemanfaatan alsintan di lapangan.


Warga Marioriawa dan sejumlah pemerhati kebijakan menilai polemik ini tidak bisa dibiarkan menjadi isu warung kopi semata. Mereka menuntut penjelasan resmi, tertulis, dan berbasis data, bukan sekadar klarifikasi lisan yang tidak dapat diuji kebenarannya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan rinci atas berbagai pertanyaan yang mencuat.

0 Komentar

Terkini