"Merit System Diabaikan? Mutasi Kepsek 7 Salotungo Memantik Gelombang Protes"

.         keterangan Gambar foto ilustras

Soppeng — Sulawesitoday.my.id.          Polemik mutasi Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo terus membesar setelah berbagai kalangan mendesak Bupati Soppeng untuk segera meninjau ulang dan merevisi Surat Keputusan (SK) mutasi yang dinilai bermasalah. Kebijakan tersebut disebut berpotensi menabrak prinsip merit system dan memicu kegaduhan di dunia pendidikan.


Desakan revisi datang dari pemerhati pendidikan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh masyarakat yang mempertanyakan urgensi mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba. Mereka menilai keputusan tersebut kurang mencerminkan asas profesionalisme, bahkan dikhawatirkan menurunkan stabilitas manajemen sekolah.


Menurut salah satu sumber internal yang menolak disebutkan namanya, mutasi Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo terkesan janggal karena tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang terukur.


“Mutasi itu harus berdasarkan merit system — ada penilaian objektif, rekam jejak, serta kompetensi. Kalau tidak ada dasar yang jelas, itu sudah menabrak aturan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.


Isu ketidaksesuaian semakin menguat setelah mencuat informasi bahwa mutasi dilakukan tanpa mempertimbangkan masa jabatan, capaian prestasi, hingga kebutuhan institusi pendidikan.


Di tingkat sekolah, rasa tidak nyaman mulai terasa. Para guru disebut gelisah karena kebijakan datang tanpa sosialisasi dan tanpa penjelasan resmi. Orang tua murid pun mempertanyakan dampak mutasi terhadap keberlanjutan program belajar mengajar.


“Kalau kepala sekolah diganti mendadak, pasti ada konsekuensi pada program yang sedang berjalan. Kenapa tidak ada pertimbangan kondisi sekolah?” ungkap seorang orang tua siswa.


LSM LPKN Kabupaten Soppeng yang selama ini memantau dinamika pendidikan, menilai mutasi tersebut harus ditinjau kembali. Mereka menuntut transparansi dasar pertimbangan yang digunakan dalam penerbitan SK.


“Jika SK mutasi tidak berlandaskan merit system, maka itu cacat prosedur. Bupati wajib mengevaluasi dan bila perlu merevisi,” tegas LPKN.


Seiring meningkatnya tekanan publik, banyak pihak menilai revisi SK mutasi adalah langkah paling tepat agar tidak menimbulkan preseden buruk dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan pendidikan.


“Pendidikan harus dikelola dengan profesional. Jika ada keputusan yang menimbulkan polemik, revisi SK merupakan langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar seorang tokoh pendidikan.


Di tengah sorotan yang kian besar, masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Bupati Soppeng dan berharap keputusan mutasi tersebut dipertimbangkan kembali secara objektif dan transparan.


Warga menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang kepala sekolah, melainkan stabilitas serta kualitas pendidikan di Kabupaten Soppeng.

0 Komentar

Terkini